Munculkan Ratusan Penjabat Sementara Kepala Daerah Penggabungan Pilkada menuju Pemilu 2024

Fraksi NasDem menilai penggabungan Pilkada 2022 dan 2023 ke Pemilu 2024, akan menimbulkan krisis elektoral dan menyebabkan kekosongan kepada daerah di banyak tempat. "Bisa dibayangkan ketika tidak terjadi Pilkada di 2022 dan 2023, lalu digabungkan di 2024, maka akan ada sekian banyak penjabat sementara kepala daerah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Willy Aditya, Jakarta, Senin (1/2/2021). "Mereka (penjabat sementara) tidak dipilih rakyat, lalu kepada siapa mereka harus bertanggungjawab," sambung Willy.

Menurutnya, selama penjabat sementara kepala daerah memegang kendali sebuah daerah, maka penjabat sementara itu tidak bisa mengambil kebijakan. "Sekian banyak APBD dan pelayanan publik yang tidak akan bisa terkendali, karena penjabat sementara itu memiliki kewenangan terbatas," ucapnya. Selain itu, kata Willy, banyaknya penjabat sementara kepala daerah dapat memunculkan politisasi birokrasi seperti yang pernah terjadi di era orde baru.

Diketahui, ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota. Kemudian, 170 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2023, terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota. Revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut. Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Tiga fraksi di DPR menginginkan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan pada 2024, di antaranya PDIP, PPP, dan PKB.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *