Mengenal Equity Crowdfunding atau Urun Dana

Tahukah Anda bahwa pemanfaatan dari blockchain Vexanium adalah untuk pencatatan kepemilikian di dalam equity crowdfunding?

Jika Anda mempertimbangkan equity crowdfunding syariah atau urun dana sebagai peluang investasi serius, Anda perlu memahami peraturan dari OJK dan bisa mengidentifikasi risiko potensial dari equity crowdfunding sehingga Anda dapat membuat keputusan yang tepat.

Industri equity crowdfunding / urun dana ini berkembang pesat dan pada 2015, Goldman Sachs merilis laporan tentang masa depan keuangan di mana mereka menyatakan bahwa crowdfunding “berpotensi menjadi yang paling mengganggu dari semua model baru dalam keuangan.“equity crowdfunding masih cukup baru untuk industri dan ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan investasi modal kecil terpercaya.

Mengenal 4 Jenis Crowdfunding

Ada berbagai tipe crowdfunding yang berbeda dengan perbedaan benefit untuk pebisnis (penerbit crowdfunding) dan juga investor.

  • Reward crowdfunding

Investor berkontribusi pada perusahaan Anda dan mendapatkan return non finansial. Umumnya untuk project creative dan menggunakan sistem bertingkat. Semakin besar dana yang didonasikan, semakin besar reward yang diterima. (nama disebut di credit, tiket event, free gift, merchandise). Keuntungan untuk bisnis adalah reward ini tidak mahal.

  • Debt crowdfunding

Investor akan mendapatkan bunga dari investasinya. Keuntungan pendanaan debt crowdfunding, pebisnis mendapatkan sumber pendanaan lebih murah daripada bunga bank, lebih mudah untuk mendapatkan support karena para backers mendapatkan return tetapi paling cocok untuk bisnis yang telah memiliki revenue.

  • Equity crowdfunding

Backers akan menginvestasikan uangnya dan mendapatkan return berupa saham sejumlah kecil di perusahaan Anda. Paling cocok untuk perusahaan yang sedang fokus pada growth atau pertumbuhan.

  • Donation crowdfunding

Crowdfunding yang didesain untuk charity atau project sosial. Kitabisa.com dari Indonesia memiliki mayoritas project seperti ini.

Sekilas Tentang Equity Crowdfunding

Investor perlu meluangkan waktu sedikit untuk terbiasa dengan crowdfunding. Equity crowdfunding dimulai dari Undang-undang JOBS (Jumpstart Our Business Startup) di Amerika, atau kalau di Indonesia, POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 37 / POJK 04/ 208 tentang Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding memberikan kesempatan bagi semua warga negara untuk berinvestasi di perusahaan pemula.

Adanya UU urun dana atau equity crowdfunding ini menciptakan peluang bagi para perusahaan pemula / startup untuk mengumpulkan modal yang sangat dibutuhkan dengan cara  menggunakan platform crowdfunding. Pada dasarnya, UU JOBS / POJK No 37 memudahkan perusahaan tahap awal dan pemula untuk mengakses modal dengan memodifikasi aturan dan batasan tertentu.

Kenapa Harus Ada Crowdfunding / Urun Dana 

Secara simple adalah karena, Usaha Kecil Menengah (UKM) yang merupakan mayoritas dari bisnis, memberikan efek sangat besar kepada negara, tetapi mayoritas masyarakat (yang tidak memiliki akreditasi) tidak bisa berinvestasi ke UKM sebelum mekanisme equity crowdfunding diakomodasi di dalam undang-undang.

Dengan diakomodasikannya equity crowdfunding syariah Indonesia lewat undang-undang (POJK 37/Jobs Act) maka akan membuka sumber dana / permodalan baru bagi pebisnis yang pada akhirnya membuka lapangan kerja dan memiliki dampak besar bagi ekonomi.

Terkait sumber pemodalan baru, menurut data di USA, (kita tidak tahu data di Indonesia), dari 318,9 juta masyarakat USA, 233,7 juta adalah investor TIDAK terakreditasi, dan hanya 3,5 juta investor terakreditasi. Dengan adanya aturan equity crowdfunding membuka sumber baru pemodalan bagi UKM sebesar 233,7 juta ini. (Sumber)

Mekanisme Urun Dana / Equity Crowdfunding

Misalnya di kampanye urun dana ini, perusahaan / startup penerbit ingin melakukan penggalangan dana sebesar Rp. 400 juta.

  1. “Crowd investor” atau “pemodal” memutuskan berinvestasi di kampanye startup tersebut dan melakukan deposit di portal penyelenggara equity crowdfunding.
  2. Perusahaan penyelenggara meneruskan dana tersebut ke startup penerbit.
  3. Perusahaan / startup penerbit menggunakan dana tersebut untuk berbagai macam penggunaan, sama halnya dengan fundraising dengan cara tradisional.
  4. Sebagai gantinya, pemodal / investor akan mendapatkan % ownership di perusahaan penerbit.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *