Muncikari Berkedok Salon Kecantikan Korban Diimingi Ponsel & Uang Prostitusi Online di Blitar

Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur. Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur. BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang. Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY. Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan kasus prostitusi online anak di bawah umur terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

Dari informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan lalu menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. "Ada informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi," kata Yudhi, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021). Dikatakannya, saat penangkapan polisi mendapati sepasang pria dan perempuan, empat anak perempuan dan muncikari di lokasi.

"Kami masih menemukan enam anak perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK oleh pelaku. Rata rata masih berstatus pelajar. Mereka ini korban," ujar Yudhi. Yudhi memperkirakan masih ada anak perempuan lagi yang dijual oleh BY ke pria hidung belang. "Tidak menutup kemungkinan jumlah anak di bawah umur yang dijual pelaku bertambah. Kami terus dalami. Pelaku menjual anak di bawah umur lewat WhatsApp," katanya.

BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota mengiming imingi korbannya dengan uang dan ponsel untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang. Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).

Yudhi mengatakan modus yang dilakukan pelaku, yaitu, awalnya menawarkan kepada anak anak yang rata rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu. Lalu, anak anak itu diiming imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya. "Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.

Dikatakannya, pelaku menawarkan para korbannya melalui WhatsApp (WA). Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main. Dari tarif Rp 300.000 itu, para korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian pelaku.

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi. Tersangka Mami BY (40) membuka prostitusi online 6 PSK remaja dan salon kecantikan di kos yang disewanya di kawasan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur. Setelah penangkapan Mami BY beserta para PSK yang masih berstatus siswi SMA dan siswi SMP serta dua pria penyewa jasa esek esek, Satpol PP melakukan ssidak ke lokasi tersebut.

Menurut Satpol PP Kota Blitar, tempat usaha milik Mami BY itu sudah memiliki izin, tapi ada pelanggaran dalam penerapannya. Berikut penuturan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun kepada SURYA.co.id, Kamis (8/4/2021). "Kami mengapresiasi langkah Polres Blitar Kota dalam upaya penegakan hukum di tempat kos. Karena tempat kos diatur Perda, kami juga punya kewajiban melakukan penertiban," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, Kamis (8/4/2021).

Hadi mengatakan Satpol PP sudah melakukan pengecekan ke tempat kos tersebut. Satpol PP masih mengumpulkan bukti bukti dugaan pelanggaran di usaha tempat kos itu. "Hasil pengecekan, tempat kos tersebut sudah punya izin usaha. Tapi, ada dugaan pelanggaran di dalamnya," ujarnya.

Dikatakannya, jika ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. Menurutnya, usaha tempat kos di Kota Blitar sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Kos. Perda itu mengatur, antara lain, usaha tempat kos tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan asusila dan narkoba.

"Tempat kos sebagai tempat berteduh dan tempat tinggal, kalau disalahgunakan untuk kegiatan lain berarti terjadi pelanggaran," katanya. Selain itu, kata Hadi, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha tempat kos. Selama ini, Satpol PP secara berkala sudah melakukan penertiban dan pengawasan dengan melakukan razia di tempat kos.

"Karena jumlah tempat kos banyak, razia tidak bisa kami laksanakan. Kami juga butuh peran RT, RW, Lurah, dan Camat untuk pengawasan tempat kos," ujarnya. Hadi menambahkan sudah pernah melakukan sosialisasi ke RT, RW, Lurah, Camat, dan pemilik terkait tata tertib di tempat kos. Salah satunya, pengelola harus melaporkan data penghuni tempat kos ke RT.

"Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi lagi soal itu ke RT dan pemilik tempat kos," ujarnya. Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur. Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.

BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang. Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.

BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur mencari pelanggan lewat aplikasi WhatsApp (WA). BY menawarkan jasa layanan pekerja seks komersial (PSK) anak yang rata rata usia pelajar lewat WA kepada pria hidung belang yang dikenalnya. "Pelanggannya kalangan yang sudah dikenal pelaku. Pelaku menawarkan anak anak lewat WA," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (8/4/2021).

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *